Company Profile


LEGALITAS KOPERASI
  1. BADAN HUKUM : 72-/ 19 DESEMBER 2014
  2. IZIN OPERASIONAL : 026/BH/XIII.23/DINAS KUKM  &PERINDAG/III/2015
  3. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)  : 9120505940635
  4. NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) : 3273265020001
  5. NPWP : 916615081429000
  6. EFIN PAJAK : 1220824111

 VISI KOPWAR 02 ANKID
“Menjadi Koperasi Yang Bermanfaat Bagi Para Anggota Dan Keluarganya”

MISI KOPWAR 02 ANKID
  • Meningkatkan kepercayaan anggota;
  • Meningkatkan jumlah anggota yang berkualitas;
  • Meningkatkan jumlah peminjam yang berkualitas;
  • Meningkatkan jasa/rentabilitas;
  • Mencapai predikat “sehat” dalam laporan keuangan;
 
TUJUAN KOPWAR 02 ANKID
“Mencegah masyarakat atau anggota terkena rentenir dan menumbuhkan sikap sadar berkoperasi untuk setiap anggota”

ALUR PROSES TRANSAKSI KOPWAR02
  1. Sudah menjadi anggota aktif minimal 3 bulan dan tidak mendapat red notice dari pengurus
  2. Besar pinjaman adalah 3x jumlah simpanan anggota dengan masa pengembalian 10 kali atau 10 bulan atau paling lama 24 kali atau 24 bulan
  3. Maksimal pinjaman adalah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
  4. Besar jasa adalah 1% dari pinjaman
  5. Bagi anggota yang menunggak, jasa akan diakumulasikan ke bulan berikutnya
  6. Bagi anggota yang tidak mampu membayar pokok angsuran, boleh membayar jasanya dulu
  7. Bagi anggota yang tidak ada transaksi pembayaran angsuran selama 6 bulan, akan mendapat teguran secara lisan atau tertulis

PERATURAN KHUSUS KOPERASI
  1. Bagi anggota yang meminjam di atas 15 juta, wajib menyertakan tanda tangan pasangan (suami atau istri)
  2. Bagi anggota baru di luar wilayah RW 02 Antapani Kidul, wajib menyertakan fotocopy KTP dan ada anggota aktif yang bisa ikut bertanggungjawab
RENCANA KE DEPAN
  1. Meningkatkan jumlah anggota 
  2. Meningkatkan jumlah simpanan wajib anggota menjadi Rp. 30.000
  3. Memperluas radius jangkauan wilayah anggota baru 
  4. Meningkatkan jumlah SHU menjadi diatas 80 juta
  5. Lebih aktif lagi dalam menagih anggota yang tidak lancar
  6. Mengembangkan usaha lain selain simpan pinjam

PROGRAM KOPERASI
Legalitas : 
Perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup

Operasional : 
  • Menagih peminjam yang sudah lama tidak ada pembayaran jasa atau pokok pinjaman
  • Pembuatan Whatsapp Group untuk mempermudah proses komunikasi dan koordinasi antar pengurus dan anggota
  • Manfaat Koperasi bagi anggota :
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi
  • Meningkatkan SHU
  • Manfaat Koperasi bagi masyarakat :
  • Menghindarkan masyarakat dari bahaya rentenir



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Laporan Bulan Januari 2026

  Assalamualaikum Wr.Wb Sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota, berikut ini kami sampaikan Laporan Keuangan per bulan  J...

Popular Posts