LEGALITAS KOPERASI
- BADAN HUKUM : 72-/ 19 DESEMBER 2014
- IZIN OPERASIONAL : 026/BH/XIII.23/DINAS KUKM &PERINDAG/III/2015
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 9120505940635
- NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) : 3273265020001
- NPWP : 916615081429000
- EFIN PAJAK : 1220824111
VISI KOPWAR 02 ANKID
“Menjadi Koperasi Yang Bermanfaat Bagi Para Anggota Dan Keluarganya”
MISI KOPWAR 02 ANKID
- Meningkatkan kepercayaan anggota;
- Meningkatkan jumlah anggota yang berkualitas;
- Meningkatkan jumlah peminjam yang berkualitas;
- Meningkatkan jasa/rentabilitas;
- Mencapai predikat “sehat” dalam laporan keuangan;
TUJUAN KOPWAR 02 ANKID
“Mencegah masyarakat atau anggota terkena rentenir dan menumbuhkan sikap sadar berkoperasi untuk setiap anggota”
ALUR PROSES TRANSAKSI KOPWAR02
- Sudah menjadi anggota aktif minimal 3 bulan dan tidak mendapat red notice dari pengurus
- Besar pinjaman adalah 3x jumlah simpanan anggota dengan masa pengembalian 10 kali atau 10 bulan atau paling lama 24 kali atau 24 bulan
- Maksimal pinjaman adalah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- Besar jasa adalah 1% dari pinjaman
- Bagi anggota yang menunggak, jasa akan diakumulasikan ke bulan berikutnya
- Bagi anggota yang tidak mampu membayar pokok angsuran, boleh membayar jasanya dulu
- Bagi anggota yang tidak ada transaksi pembayaran angsuran selama 6 bulan, akan mendapat teguran secara lisan atau tertulis
PERATURAN KHUSUS KOPERASI
- Bagi anggota yang meminjam di atas 15 juta, wajib menyertakan tanda tangan pasangan (suami atau istri)
- Bagi anggota baru di luar wilayah RW 02 Antapani Kidul, wajib menyertakan fotocopy KTP dan ada anggota aktif yang bisa ikut bertanggungjawab
RENCANA KE DEPAN
- Meningkatkan jumlah anggota
- Meningkatkan jumlah simpanan wajib anggota menjadi Rp. 30.000
- Memperluas radius jangkauan wilayah anggota baru
- Meningkatkan jumlah SHU menjadi diatas 80 juta
- Lebih aktif lagi dalam menagih anggota yang tidak lancar
- Mengembangkan usaha lain selain simpan pinjam
PROGRAM KOPERASI
Legalitas :
Perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup
Operasional :
- Menagih peminjam yang sudah lama tidak ada pembayaran jasa atau pokok pinjaman
- Pembuatan Whatsapp Group untuk mempermudah proses komunikasi dan koordinasi antar pengurus dan anggota
- Manfaat Koperasi bagi anggota :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi
- Meningkatkan SHU
- Manfaat Koperasi bagi masyarakat :
- Menghindarkan masyarakat dari bahaya rentenir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar